Senin, 16 Maret 2015

Menkumham Tolak Kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly menegaskan pihaknya telah mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diketuai M Romahurmuziy (Romy), bukan kubu Djan Faridz. Karena itu, Yasonna tidak akan menerima pengajuan pengurus yang diajukan PPP kubu Djan Faridz ke Kantor Kemenkumham.
"Oh enggak (tidak menerima kepengurusan PPP kubu Djan Faridz), kan sudah disahkan Romy. Ya kita banding, kita banding," ujar Yassona saat dikonfirmasi perihal langkah yang diambil kubu Djan Faridz itu, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Sebelumnya diberitakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan susunan kepengurusan DPP hasil Muktamar Jakarta di bawah Ketua Umum Djan Faridz ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hari ini kami dari kepengurusan Pak Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta ingin mendaftarkan kepengurusan kami," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana Dewi Seroja, di Kantor Kemenkumham.
Menurutnya, PPP yang dipimpin Djan Faridz mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta setelah melihat hasil sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy pada 25 Februari 2015.
"Setelah memenangkan sidang PTUN, kami berharap menteri bisa menerima kali ini pendaftaran kami. Karena, sebagaimana kita ketahui putusan PTUN itu membatalkan SK kepengurusan Romy," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar